Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Diah Pitaloka Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

Kompas.com - 24/05/2017, 13:55 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.

Rieke ikut hadir dalam sidang keempat Nuril dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/5/2017).

"Saya hadir ke sini untuk memberikan dukungan Ibu Baiq Nuril yang sedang mengalami persidangan atas tuduhan telah melanggar UU ITE," kata Rieke ditemui di Mataram.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya

Selain hadir di sidang, Rieke juga ikut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin Nuril.

Surat penangguhan penahanan tersebut kemudian diserahkan kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim.

Rieke mengatakan, kasus Nuril harus diperjuangkan bersama. Jangan sampai ketika kasus ini didiamkan akan terjadi pada orang lain.

"Ini jelas ada hal yang harus dikoreksi, sangat tidak adil, beliau adalah honorer di salah satu SMA di Mataram langsung diberhentikan dari pekerjaannya dan ditahan sejak tanggal 27 Maret 2017," kata Rieke.

Rieke percaya bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus Nuril akan bertindak seadil-adilnya. Tidak hanya melihat laporan, tetapi juga mengurai apa di balik persoalan kasus ini hingga mencuat ke media sosial.

"Saya memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, kita berjuang untuk bebaskan Ibu Nuril," kata Rieke.

Baca juga: Baiq Nuril Dijerat UU ITE, Aparat Dinilai Tak Lihat Perspektif Korban

Pada kesempatan ini, Rieke juga mendesak agar revisi UU penghapusan kekerasan seksual dan revisi UU aparatur sipil negara (ASN) dapat segera disahkan.

Kompas TV Purna Irawan, tersangka pelaku penyebar foto tidak senonoh ini tak berkutik saat digelandang ke Mapolresta Palembang oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com