Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Persilakan Pengarang "Jokowi Undercover" Ajukan Banding

Kompas.com - 29/05/2017, 20:08 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Beberapa orang perwakilan Presiden RI Joko Widodo turut berpartisipasi menyaksikan sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Rombongan pihak Kepresidenan ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama pada Kantor Kepala Staf Kepresidenan RI, Ifdhal Kasim.

Ifdhal mengatakan, apapun itu hasil keputusan final di persidangan sudah sepatutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pihaknya pun mengapresiasi dengan baik apapun itu yang telah menjadi jawaban pada fakta persidangan.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Pengarang "Jokowi Undercover" Lapor Komnas HAM

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menyebut, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada terdakwa, Bambang Tri Mulyono telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Apa yang ditudingkan kepada Pak Jokowi baik di buku atau Facebook adalah bentuk fitnah dan melanggar Pasal 28 Undang-undang ITE. Keputusan ini memperjelas jika apa yang diperbuat terdakwa adalah tidak benar dan tidak mendasar. Apa yang disangkakan semua tidak benar," terang Ifdhal saat dimintai keterangan wartawan seusai sidang vonis terdakwa Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Ifdhal pun memberikan lampu hijau kepada terdakwa yang akan berupaya mengajukan permohonan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

"Silakan jika ingin banding, itu hak terdakwa. Dari kasus ini kita harus berkaca supaya lebih bijak dalam menggunakan medsos. Gunakan kebebasan dengan sebaik-baiknya," pungkas Ifdhal.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Mas Mul, sapaan akrabnya, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian. Mas Mul secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca juga: Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Kompas TV Pelaku Jaringan Paedofil Online Dijerat UU ITE & Pornografi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com