Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor ISI Yogyakarta Keluarkan SK Larang Kegiatan Ormas Radikal

Kompas.com - 22/05/2017, 18:19 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Agus Burhan, mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang melarang organisasi politik dan ormas berkegiatan di kampus ISI Yogyakarta.

"Sudah diterbitkan SK Rektor untuk pelarangan orpol dan ormas termasuk HTI untuk menyebarkan dan berkegiatan di sini," kata Rektor ISI Yogyakarta, Agus Burhan, di hadapan mahasiswa, Senin (22/5/2017).

SK Rektor tersebut dikeluarkan sebagai respons atas masalah politik yang ada. Sebab saat ini saling klaim kebenaran antara masing-masing kelompok sehingga mengancam keutuhan NKRI.

(Baca juga: Paham Radikal Tersebar lewat Berita Bohong)

 

Apalagi masyarakat Indonesia berasal dari berbagai suku dan ras yang berasas kebhinekaan.

Menurut dia, ISI Yogyakarta menjunjung tinggi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Pihaknya pun menyiapkan program memperkuat NKRI dari paham radikal.

"Kami juga mengantisipasi bersama potensi gerakan radikal, yang menjadikan dosen dan mahasiswa sebagai kader yang merongrong NKRI," tandasnya.

Hari ini, civitas akademisi dan alumni ISI Yogyakarta mengeluarkan petisi Aksi Budaya Nusantara Waspada (Abu Nawas). Petisi ini merespon keadaan sosial masyarakat saat ini. Petisi ini berisi tiga poin.

(Baca juga: Wiranto Beri Sinyal Pembubaran Ormas Radikal Anti-Pancasila selain HTI)

 

Pertama, pecat dan diminta mengundurkan diri, bagi dosen, karyawan, dan mahasiswa ISI Yogyakarta yang menjadi anggota atau simpatisan aktif HTI.

Kedua, hidupkan dan fasilitasi kegiatan mahasiswa, yang sesuai dengan visi kebangsaan Pancasila dalam garis NKRI. Ketiga, tetapkan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com