Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Tempat Hiburan di Bandung Tutup Mulai 24 Mei

Kompas.com - 20/05/2017, 08:59 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran untuk 200 lebih tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, surat edaran tersebut memerintahkan agar tempat hiburan berhenti beroperasi selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. 

"Menyambut hari keagamaan bulan ramadhan mulai tanggal 24 Mei 2017 hingga 27 Mei 2017 seluruh tempat hiburan di Kota Bandung harus ditutup," kata Edward di Bandung, Sabtu (20/5/2017).

Edward menambahkan, tempat hiburan yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotik, pub, pub dan karaoke, karaoke saja, sanggar tari, panti pijat, spa dan arena billiard. 

"Kecuali memang untuk prestasi, billiard bisa kita berikan rekomendasi. Asal mengajukan izin ke Disbudpar," sambungnya.

Tidak hanya tempat hiburan dengan bangunan tersendiri, tempat hiburan di dalam hotel pun menurut Edward mendapat perlakuan sama.

"Berlaku untuk (tempat hiburan) yang ada dalam hotel mereka juga harus libur," ucapnya.

Selain itu, minuman beralkohol juga dilarang dijual selama bulan Ramadhan, baik di tempat resmi yang memiliki izin menjual maupun yang ilegal. 

"Restoran yang menjual minuman beralkohol bulan puasa ini jangan diperdagangkan dulu," tegasnya.

Tempat hiburan yang masih boleh beroperasi dalam surat edaran tersebut adalah bioskop. Asalkan, lanjut Edward, film yang ditampilkan disesuaikan dengan situasi keagamaan. 

Edward memastikan surat edaran untuk menutup tempat hiburan selama bulan Ramadhan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Pasal 73 ayat 6. 

"Ini sudah berlaku lima tahun. Relatif tidak ada perubahan. Selama ini semua pada patuh, belum ada yang ditutup," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com