Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penganiaya dan Pemerkosa Siswi SMA di Lembata Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/05/2017, 17:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap YL (18), pelaku penganiayaan dan pemerkosa FD (16), siswi salah satu SMA di wilayah itu.

YL ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi seusai menganiaya dan memerkosa FD, Rabu (17/5/2017) kemarin.

"YL ditangkap di rumahnya di Ile Ape. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan, sehingga anggota langsung bawa dia ke Markas Polres Lembata," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2017).

(Baca juga: Dianiaya dan Diperkosa, Siswi SMA ini Lapor Polisi)

 

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lembata dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FD (16) melaporkan temannya DL alias J (17) ke kepolisian resor setempat karena telah dianiaya dan diperkosa.

(Baca juga: Perkosa Siswi SMA, Nelayan Ini Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron)

Kompas TV Polisi Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com