Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Siswi SMA, Nelayan Ini Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

Kompas.com - 15/05/2017, 21:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

WAINGAPU, KOMPAS.com – EHL alias E (23) seorang nelayan yang berasal dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena memerkosa siswi SMA berinisial CK alias R (15). 

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, EHL sempat buron selama lima bulan sebelum akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resor Sumba Timur pada Minggu (14/5/2017) sore.

 

Jules menjelaskan, orangtua CK melaporkan kasus ini pada 13 Januari 2017 lalu. Berdasarkan pengajuan CK, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerkosaan selama dua bulan, Desember 2016-Januari 2017.

"Korban menerangkan bahwa tersangka selalu mengintimidasinya setiap melakukan perbuatan tersebut,”kata Jules kepada Kompas.com, Senin (15/5/2017) malam.

 

(Baca juga: Gadis 16 Tahun di Probolinggo Diperkosa Empat Pemuda)

Setelah menerima laporan, Polres Sumba Timur melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban guna pengumpulan bukti-bukti.

Setelah mendapat bukti yang cukup, penyidik memanggil tersangka. Namun tersangka tidak hadir. Penyidik kembali mengeluarkan surat perintah pemangilan ke-2, sekaligus surat perintah membawa tersangka pada 6 Februari 2017.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran antara penyidik dan tersangka, dengan mengunakan sepeda motor. Dalam aksi pengejaran itu, tersangka berhasil lolos.

“Pencarian terus dilakukan, namun tersangka selalu lolos. Hingga pada hari Minggu 14 Mei 2017 kemarin sekitar pukul 15.00 Wita, tim buser mendapatkan info tentang keberadaan tersangka," ucapnya.

 

(Baca juga: Trauma, Korban Pemerkosaan 13 Sopir Ketakutan bila Bertemu Lelaki)

Polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anggoro C Wibowo, SIK, mendatangi lokasi arena Drag Bike Luanda Lima dan meringkus tersangka yang sedang duduk di atas motornya. Saat ditangkap, tersangka sempat melawan, namun dilumpuhkan oleh tim Buser.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Unit Penyidik PPA Satreskrim Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Keduanya awalnya pacaran, lalu pada Januari 2017 sesuai Laporan Polisi, pelaku menjemput korban dan mengunci di dalam kamar selama satu jam lebih dan memaksa berhubungan badan dengan korban yang menolak," tuturnya.

"Korban lalu dibawa ke rumah teman tersangka dan akhirnya karena terpaksa korban mau berhubungan badan yang sebelumnya didahului dengan mengintimidasi korban. Karena tak tahan, korban lapor ke orangtuanya,” jelasnya.

Kasus ini, sambung Jules, masih dalam proses penyidikan, guna mengumpulkan alat bukti. 

Kompas TV Polisi Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com