Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Utang dengan Acungkan Pedang ke Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2017, 20:56 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AHS (23) ditangkap, Selasa (9/5/2017), setelah menagih utang sambil mengacungkan pedang kepada mantan pacarnya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, aksi pelaku terjadi pada Senin (8/5/2017) sekitar pukul 18.00 WIB terhadap korban Siti Asiyah (20).

“Saat itu, korban pulang kerja bersama temannya. Korban dihentikan pelaku saat melintas di seberang jalan PT Sky di kawasan NIP Ngoro,” ungkap AKP Sutarto seperti dikutip dari rilis Humas Polres Mojokerto, Selasa.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pedang panjang sekitar 37 cm yang disimpan pelaku di dalam ransel hitam miliknya.

Korban pun kemudian mengajak pelaku ke kos untuk mengambil helm dan kartu ATM. Hal tersebut dilakukan korban untuk menjebak pelaku dengan berusaha menghubungi pemilik kos.

(Baca juga: Serang Rombongan Pelajar dengan Pedang, 5 Siswa di Bantul Diamankan)

Setelah mendapat laporan bahwa korban diancam pelaku, pemilik kos kemudian menghubungi anggota Reskrim Polsek Ngoro. Dengan mudah, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngoro.

“Kami masih dalami kasus ini, diduga hubungan korban dengan pelaku adalah mantan pacar. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang kayu panjang sekitar 37 cm sudah di Mapolsek Ngoro. Pelaku sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs 335 ayat (1) KUHP,” kata Sutarto.

 

Kompas TV  KPK Rilis Barang Mewah Pemberian Raja Salman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com