Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka Pembangunan RSUD di Bengkulu Dituntut 20 Bulan

Kompas.com - 29/04/2017, 07:41 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mumomuko dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara 20 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang pada Kamis (27/4/2017). Jaksa Alman Noveri menyebutkan, 11 tersangka dituntut 20 bulan penjara ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kesebelas tersangka itu meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Mukomuko, pengguna anggaran (PA), PPTK, dan pihak ketiga.

"Kesebelas orang itu dituntut karena melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," kata Alman.

(Baca juga: 11 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD di Bengkulu Ditahan)

Sebelumnya, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,3 miliar. Uang itu senilai dengan kerugian negara yang ditemukan BPKP dari proyek pembangunan RSUD Mukomuko.

Adapun sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para tersangka.

Kasus ini bermula dari Polda Bengkulu yang mengusut dana pembangunan RSUD Mukomuko dengan anggaran Rp 53 miliar bersumber dari pinjaman investasi pemerintah (PIP) tahun 2012.

Penyelidikan dilakukan karena pengerjaan fisik proyek belum tuntas, tetapi pembayaran telah dilakukan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com