SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan duplik di sidang lanjutan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/4/2017).
Dalam duplik tersebut, selain mengomentari replik yang disampaikan jaksa pada sidang kemarin, Dahlan Iskan lebih banyak bercerita tentang penyakit yang dideritanya, dari proses medis cangkok hati hingga penyakit lupus yang mengancam tubuhnya di saat proses hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Pleidoi Dahlan Iskan: Tuntutan Bui untuk Pengabdi
Saat menjabat sebagai dirut PT PWU, Dahlan mengaku harus bolak-balik Surabaya-Singapura- China untuk menjalani proses medis penyakit kanker hati yang dideritanya.
"Limpa saya dipotong, kanker di hati saya dibakar," kata Dahlan.
Dampak dari operasi itu, kata Dahlan, dia setiap hari sampai seumur hidupnya harus meminum obat untuk imunitas, karena keseimbangan daya tahan tubuhnya terus menurun setelah operasi tersebut.
Di tengah proses persidangan, tim dokter memvonis Dahlan terancam terserang penyakit lupus. Fakta medis itu dibenarkan tim dokter RSU dr Soetomo dan RS Di Yi Zhong Xin Yi Yuan, Tianjin.
"Saya berterima kasih kepada hakim yang memberi kesempatan saya berobat sehingga ancaman tersebut bisa diatasi," ujarnya.
Kemarin, dalam replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak semua pledoi Dahlan Iskan.
Baca juga: Kunjungi Dahlan Iskan, Yenny Wahid Beri Semangat Jelang Sidang Vonis
Jaksa bersikukuh pada dakwaannya bahwa Dahlan Iskan melakukan perbuatan melawan hukum, karena dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam kasus pelepasan aset PT PWU di Tulungangung dan Kediri.