Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Dahlan Iskan, Yenny Wahid Beri Semangat Jelang Sidang Vonis

Kompas.com - 14/04/2017, 23:59 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Yenny Wahid, putri Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid, menyambangi kediaman Dahlan Iskan di kawasan Ketintang Surabaya, Jumat (14/4/2017) sore. Dia memberikan suntikan moral kepada mantan Menteri BUMN itu atas proses hukum yang dihadapi.

"Sebenarnya Kamis kemarin, saya jadwalkan hadir di persidangan, namun ada banyak urusan di Jakarta, jadi hari ini baru bisa bertemu Pak Dahlan," kata Yenny.

Yenny didampingi Dhohir Faris, cukup lama berbincang dengan Dahlan Iskan di kediaman Kata Yenny, bukan hanya soal hukum, namun keduanya juga membahas soal pemberdayaan ekonomi warga Nahdatul Ulama.

Yenny mengaku mengenal betul siapa Dahlan Iskan, karena itu dia tidak yakin Dahlan melakukan praktik korupsi di BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

’’Saya berharap, proses peradilan Pak Dahlan memang betul-betul membawa semangat keadilan. Supaya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat akan sistem hukum yang betul-betul adil, dan terbebas dari berbagai intervensi,’’ ujarnya.

Baca: Pleidoi Dahlan Iskan: Tuntutan Bui untuk Pengabdi

Pekan lalu, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur. Kemudian pada Kamis (13/4/2017), Dahlan sudah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntuntan jaksa. Setelah jaksa memberikan tanggapan, Dahlan pun akan segera menghadapi sidang vonis.

Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu pada 2003 lalu.

Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada. Penjualan itu dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama.

Total kerugian negara dalam penjualan aset tersebut lebih dari Rp 11 miliar. Kamis kemarin, Dahlan dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baca: Kasus Penjualan Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas TV PN Jaksel Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com