Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diangkat Jadi CPNS, Alumni STKS Bandung Mengadu ke DPRD Kolaka

Kompas.com - 11/04/2017, 09:22 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Sejumlah alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Bandung (STKS) mendangi kantor DPRD Kolaka, Selasa (11/4/2017).

Kedatangan mereka terkait dengan tidak adanya kejelasan status setelah mereka menempuh pendidikan di STKS. Padahal, menurut para alumni, Pemda Kolaka bersama STKS Bandung telah menandatangni MoU yang isinya para alumni ketika lulus akan diangkat menjadi CPNS di Pemda Kolaka.

"Saya angkatan 2010, angkatan pertama mewakili Pemerintah Daerah Kolaka. Awalanya kita sekolah di sana karena telah dijanjikan dalam MoU melalui kerja sama dengan STKS Bandung bahwa yang bersekolah di STKS akan terikat kedinasan dan akan diangkat jadi menjadi CPNS dan juga ada poin dijelaskan bahwa kita akan diberdayakan oleh pemerintah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, dipanggil pun kita tidak pernah," jelas Ade Fitra, Selasa (11/4/2017).

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Pancing Pelakunya hingga Masuk Kantor Polisi

Kenyataannya, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan penggilan dinas.

"Jangankan diangkat, dipanggil saja jadi honor atau magang tidak pernah. Makanya sebagian besar teman-teman ada yang sudah keluar dari ilmu mereka dan tersebar mencari pekerjaan lain," lanjut Ade.

Selain Ade Fitra, alumni lainnya bernama Parmita juga mempertanyakan soal tindak lanjut pengumpulan berkas alumni ke BKD Kolaka. Sebab, hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Sedikit juga kami tambahkan, kemarin itu kami sudah mengumbulkan berkas tapi sampai sekarang kami belum pernah diberdayakan. Jadi sudah berbagai upaya kami lakukan mempertanyakan status kami di BKD tapi hasilnya nihil," ujarnya.

Asisten I Pemda Kolaka, Muh Bakri menjelaskan bahwa proses pengangkatan mereka terhalang oleh peraturan pemerintah dan adanya moratorium CPNS.

"Perlu diketahui bahwa ada aturan moratorium CPNS, lalu ada PP 48 2005 tidak bisa lagi pemda mengangkat tenaga honorer. Jadi kalau mau memberdayakan mereka sebenarnya ya hanya tenaga magang, hanya itu tergantung dari SKPD masing-masing," terang Bakri.

Sementara itu, Kepala BKD Kolaka, Mujahidin mengatakan, BKD sebenarnya sudah berusaha mencarikan solusi kepada para alumni. Namun upaya tersebut belum bisa dijalankan.

"BKD sudah berinisitaif mencarikan solusi, bahkan sebelumnya sudah ada konsep dibuatkan SK berlaku mundur, cuma ada pertimbangan kondisi keuangan kita, lalu juga sudah ada konsep mereka ini kita mau salurkan sebagai tenaga magang di kelurahan dan kecamatan, konsepnya itu sudah ada tapi belum jalan, dan sepanjang aturan yang melonggarkan sebenarnya bisa. Dan juga, kalau memang mau, kita juga minta rekomendasi penguatan dari kesimpulan rapat ini," terang Mujahidin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir mengatakan bahwa para alumni juga harus menyadari ada aturan yang lebih tinggi yang mengikat. Hanya saja, menurut legislator PKPI tersebut bahwa MoU yang dipegang oleh alumni juga adalah sebuah payung hukum yang mesti diperhatikan.

"Mereka tidak salah juga sebab ada MoU yang mereka pegang. Kalau memang sudah tidak berlaku yang harus ada pembatalan MoU tersebut. Namun di sisi lain ada payung hukum juga yang tertinggi, tetapi kalau memang mau mempertanyakan ke pusat, Insya Allah kita akan kawal, karena ini adalah aspirasi," terang Musdalim.

Baca juga: Seorang Guru Agama di Madiun Jadi tersangka Penipuan CPNS

Akhirnya, kesimpulan dalam rapat tersebut adalah Komisi I DPRD Kolaka bersama perwakilan alumni akan mempertanyakan persoalan tersebut ke pusat.

Kompas TV Polres Palopo Ringkus 2 PNS Pesta Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com