Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru Agama di Madiun Jadi tersangka Penipuan CPNS

Kompas.com - 23/03/2017, 20:29 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Madiun menetapkan seorang guru agama SD di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, berinisial PA sebagai tersangka, Kamis ( 2 3/3/2017).

Oknum PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Saat ini penyidik memeriksa seorang guru agama SD berinisial PA sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok calo CPNS. Oknum PNS ini kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi korban dan sejumlah saksi lainnya," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Kamis (23/3/2017).

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Pancing Pelakunya hingga Masuk Kantor Polisi

Aparat memeriksa PA sebagai tersangka setelah salah satu korban yang dijanjikan CPNS bernama Joko Purnomo (33), warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, melapor  ke Polres Madiun.

Saat itu, Joko seorang penyandang difabel mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka PA, namun Joko tak kunjung menjadi PNS.

"Joko diiming-iming oleh tersangka bisa dimasukan menjadi PNS, dengan syarat menyetor uang Rp 30 juta sebagai pelicin. Uang itu dibayarkan secara bertahap pada 2013 - 2014," jelas Hanif.

Hanif menduga, dalam kasus ini korban ulah dari tersangka PA lebih dari satu orang. Hanya saja, sampai saat ini baru satu korban yang melapor.

"Saya mengimbau kepada warga Madiun yang menjadi korban penipuan CPNS agar segera melapor ke polisi," tandas Hanif.

Kendati sudah menjadi tersangka, polisi belum menahan PA. Alasannya, warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, itu juga terjerat kasus penipuan CPNSD yang ditangani Polres Magetan.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penipuan CPNS Sebesar Rp 4,8 Miliar

Hanif menambahkan tersangka PA dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan. Sesuai pasal itu, tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com