Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Penganiayaan Polisi di Jayapura Ditangkap

Kompas.com - 24/03/2017, 19:55 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua pelaku penganiayaan Brigpol Nikson AP, anggota Polres Jayapura pada Kamis (23/3/2017) di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura menyerahkan diri kepada polisi di Mapolsek Sentani Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat (24/3/2017), mengatakan kedua pelaku RW dan BS menyerahkan diri setelah diantar oleh kedua orangtua masing-masing.

"Jadi, orang tua pelaku dari RW mendatangi Mapolsek Sentani Timur dan melaporkan bahwa salah satu pelaku sedang berada di rumah dan bersedia menyerahkan diri," kata Kamal.

Baca juga: Suasana Mencekam Saat Polisi Dianiaya Warga di Kampung Berlan

Namun keluarga meminta jaminan keamanannya, dan untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait perbuatan yang dilakukan RW dan kawan-kawan, katanya.

Penganiayaan terhadap korban Brigpol Nikson pada Kamis (23/3/2017) siang, di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, bermula saat korban menjalankan tugas.

Saat dia hendak kembali ke kantor, dipanggil oleh RW bersama tiga rekannya, BS, IS dan PW yang masih di kompleks kampung tersebut.

"Jadi, Brigpol Nikson berhenti, dikira mereka ingin minta tolong tapi malah mengaku sebagi anggota TNI dan lakukan penganiayaan. Beruntung, Brigpol Nikson bisa menghindar dan menyelamatkan diri, meski beberapa bagian tubuh kena aniaya," katanya.

Setelah berhasil menyelamatkan diri ke Mapolsek Sentani Timur, kata Kamal, Brigpol Nikson melaporkan penganiayaan tersebut ke piket jaga.

"Jajaran di lapangan saat itu langsung ke TKP dan berhasil mengamankan satu rekannya IS. Kemudian, pada Kamis petang RW dan BS diserahkan oleh kedua orangtuanya. Sementara PW masih dicari," katanya.

Baca juga: Polisi Dianiaya Warga, Kapolri Sebut Itu Risiko Pekerjaan

Terkait kasus ini, kata Kamal, polisi akan bekerja secara profesional dan mengedepankan penegakkan hukum kepada para pelaku atau pelanggar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com