Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Palsu di Pontianak Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 20/03/2017, 19:35 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan seorang dukun palsu bernama Restu Wiliyanto (32). Ia menipu korban yang menjadi pasiennya hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (15/3/2017). Polisi pun melakukan pengembangan kasus untuk melacak korban dari aksi tersebut.

"Tersangka melakukan penipuan dengan memberikan sebuah kertas Sintia atau kertas yang biasa digunakan untuk sembahyang di vihara, yang awalnya kertas tersebut tidak bertulisan, tapi oleh pelaku terlihat seolah-olah ada tulisannya," ujar Andi Yul, Senin (20/3/2017).

Kertas tersebut, sambung Andi Yul, kemudian dilipat-lipat hingga kecil. Sekitar 5 menit sesudahnya, kertas dibuka dan kemudian di dalam kertas tersebut ada tulisan yang menurut tersangka tulisan tersebut adalah tulisan dari Datok (makhluk gaib).

"Apa yang tertulis di dalam kertas tersebut, harus dipenuhi oleh keluarga korban. Apabila tidak bisa disanggupi permintaan tersebut, maka tersangka mengatakan di dalam keluarga korban akan terjadi musibah," ujar Andi.

Penipuan ini berawal pada akhir 2015 di salah satu rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari keteranga tersangka, dalam pengobatannya, ia mendapat ilham dan dibantu oleh leluhur dari korban sendiri. 

"Ia datang melalui mimpi, setelah itu diberi arahan oleh Cengho. Ia juga yang mengikuti saya saat mengobati keluarganya," ujar Restu di Mapolresta.

Seusai pengobatan, terkadang pasien memberi imbalan tanpa ada paksaan dan diberikan secara tunai. Namun, lewat secarik kertas kuning yang di dalamnya tertulis kalimat aksara Cina, korbannya akan selalu patuh dalam mengeluarkan sejumlah uang.

Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 103 juta. Pelaku meminta mahar dengan imbalan memberikan emas batangan dan berbagai benda keramat yang terbuat dari emas palsu kepada korbannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com