PURWAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat 4 Maret 2007 lalu.
“Tadi ngobrol, berdasarkan masalah hukum laut, kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak,” ujar Luhut di Purwakarta, Rabu (15/3/2017).
Luhut menjelaskan, pihaknya membentuk satu tim untuk menangani persoalan ini.
“Persoalannya bukan luasan karangnya, tapi karangnya itu sangat langka,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, yang berlayar hingga wilayah perairan yang surut di Raja Ampat, mengakibatkan rusaknya terumbu karang di salah satu ekosistem laut terindah di Indonesia tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2017 lalu, saat kapal berbobot 4.290 ton tersebut selesai mengantarkan 102 penumpangnya melakukan pengamatan burung di Waigeo.
Ricardo Tapilatu, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua yang melakukan evaluasi mengatakan, kapal tersebut sebenarnya dilengkapi GPS dan radar, tetapi tak diketahui bagaimana bisa terjebak.
Baca: Kapal Inggris Rusak 1.600 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.