Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas 3 Tersangka Mark Up Honor Artis Dilimpahkan ke PN Medan

Kompas.com - 14/03/2017, 18:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba 2012 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Waner Saragih selaku ketua panitia. Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku bendahara dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku wakil sekretaris.

"Berkasnya sudah kita limpahkan, jaksa penuntut yang kita tunjuk tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Para tersangka juga sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (14/3/2017).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi Pesta Danau Toba yang digelar Pantai Bebas Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Desember 2012 lalu. Acara tahunan tersebut bersumber dari APBD 2012 sebesar Rp 3 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ketiganya diduga melakukan mark-up sebesar Rp 841 juta.

Perdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sengaja mark-up honor artis, uang transport kegiatan, biaya pembinaan putri Danau Toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah mereka siapkan.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com