Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski di Bawah Umur, Pelaku "Klitih" Tetap Dikenakan Pidana

Kompas.com - 14/03/2017, 16:31 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigjend Pol Ahmad Dofiri mengatakan latar belakang "klitih" bermacam-macam, mulai dari gank sekolah, sampai alumni sekolah.

 

Pelakunya pun beragam usia. Namun meski di bawah umur, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan atau "klitih" yang berunsur pidana.

"Jadi memang klitih itu potensinya macam-macam, ada karena gank sekolah, ada karena teman dulu sekolah lalu ketemu lagi. Yang kasus ini, mereka dari beberapa sekolah, dipertemukan dan dikenalkan karena teman, ada teman kakaknya," ucap Ahmad Dofiri di Polresta Yogyakarta, Selasa (14/03/2017).

(Baca juga: Aksi "Klitih" Kembali Terjadi di Yogyakarta, Seorang Pelajar SMP Tewas)

Dofiri mengingatkan kepada masyarakat, orang tua, maupun para remaja, anggapan ketika pelaku tindak pidana masih berusia di bawah umur akan dibebaskan oleh polisi, itu keliru.

Ia menegaskan, meski di bawah umur, namun kalau ancamannya lebih dari 7 tahun mereka tetap dikenakan ketentuan pidana.

"Mereka berpikir apabila usianya belum 17 tahun akan dibebaskan, itu keliru. Kalau ancamannya lebih dari 7 tahun mereka tetap dikenakan ketentuan pidana, akan kita proses," tandasnya.

Beberapa kasus yang terjadi, sambung Dofiri, senior-seniornya menyuruh mereka yang di bawah 17 tahun melakukan tindak pidana. Mereka berpikir, ketika di bawah 17 tahun dan ketangkap polisi tidak akan diproses dan didamaikan.

"Ingat ini kan kasus pembunuhan penganiayaan berat, sehingga itu tetap kita proses lanjut. Jadi ketentuannya boleh ditangkap, ditahan dan ke pengadilan, agar menjadi efek jera," bebernya.

Sama halnya dengan kejadian di daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul pada 12 Desember 2016 lalu. Polisi menangkap 9 tersangka yang semuanya masih berstatus pelajar. Mereka tetap diproses hukum dan divonis.

 

(Baca juga: Ini Kronologi Aksi "Klitih" di Yogyakarta yang Tewaskan Pelajar SMP)

Sementara itu, untuk pelaku "klitih" yang terjadi di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta, Kapolda DIY, menyampaikan akan dikenakan pasal 338 dan 354 KUHP, mengenai pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com