Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kapolsek di Pasuruan Jual Belasan Motor Hasil Sitaan Ke Pengepul

Kompas.com - 04/03/2017, 23:03 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum kapolsek di Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menjual belasan barang bukti motor hasil sitaan pelanggaran lalu lintas.

AKP Z ditetapkan tersangka pada Jumat (3/3/2017) kemarin, setelah penyidik internal polisi menemukan dua alat bukti.

"Pelaku sudah kami tahan sejak kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Sabtu (4/3/2014).

(Baca juga: Butuh Biaya untuk Menanam Kacang, Dua Pemuda Ini Jual Motor Curian )

Sejak terindikasi melakukan penjualan barang bukti motor hasil operasi lalu lintas, pelaku, kata Frans, dimutasi ke Polda Jatim untuk bertugas di bagian pelayanan masyarakat.

Pelaku juga telah diperiksa oleh penyidik. Frans menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun oknum polisi yang terlibat aksi kriminal.

Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan akan diberikan kepada pelaku. Informasi yang dihimpun dari Mapolda Jatim, AKP Z menjual 18 motor barang bukti hasil sitaan periode 2014-2015 di Mapolsek Keboncandi yang lama tidak diambil pemiliknya.

(Baca juga: Pria Ini Tega Jual Motor Milik Teman ke Penadah)

Dia menjualanya kepada pengepul besi di Kota Pasuruan. Aksi pelaku terungkap saat seorang pemilik ingin mengambil motor yang sudah berbulan-bulan mangkrak di kantor polsek. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut sudah dijual ke pengepul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com