Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Motor Bodong di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi yang Menyamar

Kompas.com - 27/07/2016, 16:44 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Aksi penyamaran yang dilakukan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, untuk melakukan penangkapan penjualan motor bodong melalui media sosial Facebook, terbukti mujarab.

Berpura-pura sebagai pembeli motor bodong, polisi menangkap RH (28) asal Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Senin (25/7/2016).

RH memasarkan lima motor tanpa surat-surat lengkap di Facebook grup jual beli motor HP+sepeda motor+mobil daerah Pamekasan (Madura).

Kelima motor tersebut yakni, Ninja warna hijau laku Rp 12 juta ke warga Desa Tamberu Pamekasan, Beat hitam laku Rp 3,6 juta, Honda Satria Rp 2,8 laku ke orang Proppo, Yamaha Vixion laku Rp 4,9 juta dan Suzuki Satria laku Rp 4,3 juta ke orang Kepedi, Sumenep.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Bambang Hermanto menjelaskan, motor bodong yang keenam yang dipasarkan tersangka berupa Kawasaki Ninja RR 150 cc tahun 2012 warna hitam.

Motor tersebut dipasarkan Rp 11,8 juta. Polisi langsung melakukan aksi penyamaran dan bertemu langsung dengan tersangka setelah menghubungi nomor ponsel yang dipasang di Facebook.

"Setelah bertemu, tersangka langsung ditangkap dan motornya kami sita karena tidak ada surat-suratnya," terang Bambang Hermanto, Rabu (27/7/2016).

Setelah diperiksa di ruang penyidik, tersangka mengaku bahwa motor Ninja yang dijual itu, dibeli dari orang yang tidak dikenalnya Rp 9 juta. Motor tersebut kemudian mau dijual lagi Rp 11,8 juta.

"Anggota bertemu dengan tersangka di dekat Pasar Pakong, sesuai dengan petunjuk dan dialog di dalam Facebook dan komunikasi via handphone," ungkap Bambang.

Sementara itu, lima motor bodong yang sudah laku sebelumnya, masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com