Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Biaya untuk Menanam Kacang, Dua Pemuda Ini Jual Motor Curian

Kompas.com - 20/09/2016, 21:12 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Niat mendapat keuntungan dari hasil jual beli motor curian, pemuda ini malah mendekam bersama rekannya dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Kedua pemuda tersebut, yakni MH (27) dan BH (37).

Dua warga asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ini ditangkap pada Selasa (20/9/2016) saat hendak melakukan transaksi jual beli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa pelat nomor.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Surtano mengatakan, dua oknum warga yang diduga menjual motor hasil curian tersebut ditangkap oleh anggota Polsek Langgudu setelah diketahui pemilik kendaraan.

"Dua warga ini ditangkap saat transaksi jual beli motor hasil curian di Desa Laju, Kecamatan Langgudu. Dalam kasus ini, MH diketahui berperan sebagai penjual, sementara BH sebagai makelar yang mencari pembeli," ungkap Suratno kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).

Kepada polisi, MH mengaku kendaraan tersebut dibeli dari salah seorang warga sebesar Rp 5 juta beberapa waktu lalu. Karena butuh uang, MH lalu menjual kendaraan tersebut dengan alasan butuh biaya untuk menanam kacang tanah di desanya. Sementara oknum BH, setelah mendapat informasi itu lantas mengambil motor kepada MH untuk dijual kepada warga Desa Laju yang dibanderol sebesar Rp 5,8 juta.

"Motor ini dijual oleh MH untuk biaya tanam kacang," kata Suratno.

Sebelum mereka ditangkap, korban memberikan informasi kepada aparat kepolisian bahwa ia melihat motornya yang hilang ada di Desa Laju.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

"Saat ini, barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bersama dua orang warga yang ditangkap telah diamankan di Mapolres Bima Kota," ujar Suratno.

Kendaraan yang akan di jual itu, lanjut Suratno, merupakan motor yang dilaporkan hilang di salah satu kos-kosan di lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae Barat, Kota Bima.

Saat itu, pemilik kendaraan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Rasanae Barat pada tanggal 29 Agustus 2016 dengan laporan polisi nomor: Lp/K/202/VIII/2016/NTB/Resort Bima Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com