Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Kasus Sri Rabitah

Kompas.com - 03/03/2017, 15:16 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Tim pendamping dan kuasa hukum menemukan ada kejanggalan dalam kasus Sri Rabitah, mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok yang sempat menjadi perhatian publik karena diduga kehilangan ginjal.

Menurut keterangan pihak RSUD NTB, ginjal Sri Rabitah masih utuh. Namun ada selang serta batu yang perlu dikeluarkan dari dalam tubuh Sri Rabitah. Selang tersebut diduga sudah terpasang saat Rabitah menjalani operasi di Qatar 2014.

M Saleh, tim kuasa hukum Rabitah mengatakan, apa yang terjadi pada Sri Rabitah saat ini tidak terjadi begitu saja. Ada banyak hal yang memberikan peluang sehingga terjadi kasus ini.

Saleh menyebutkan, sejak awal Rabitah akan berangkat menjadi TKI dan sudah mulai ada manipulasi. Pertama adalah data kependudukan yang sebenarnya korban berasal dari Lombok Utara, tetapi berubah datanya menjadi Lombok Barat.

"Pengalaman kami, kalau sejak awal ada manipulasi data dan dokumen, biasanya ini berkontribusi pada tahapan-tahapan berikutnya. Dan, saya yakin ini juga terhadap kasus yang diduga terjadi pada Sri Rabitah, yaitu persoalan ginjal Sri Rabitah," kata Saleh dalam keterangan pers, Kamis (2/3/2017).

Baca juga: Sri Rabitah Jalani Operasi Hampir 4 Jam

Saleh menyebutkan, dari awal keberangkatan korban, bersama teman-temannya akan menuju Abu Dhabi. Jadi seluruh proses dokumen sampai akan turun dari pesawat, mereka akan ke Abu Dhabi bukan ke Qatar. Namun saat turun dari pesawat ternyata mereka sudah berada di Qatar.

"Proses penempatan ini tidak mudah dari mau berangkat ke Abu Dhabi tahu-tahu berubah serta-merta menjadi Qatar. Jadi, di data BNP2TKI ini langsung menjadi Qatar. Ada apa ini?" kata Saleh.

Menurut Saleh, jika proses penempatannya saja sudah tidak benar, maka majikan bisa berbuat semaunya. TKI bisa dipindah-pindahkan semaunya oleh majikan, tidak mendapatkan gaji, hingga dugaan perpindahan organ.

"Kalau saya meminjam bahasanya direktur perlindungan WNI di luar negeri bapak Iqbal, ini human trafficking for organ removal, jadi perpindahan organ," kata Saleh.

Saleh menambahkan, kejanggalan yang lain adalah ketika Rabitah bekerja pada majikan di Qatar selama tujuh hari. Rabitah bekerja di majikan pertama selama lima hari, lalu dipindahkan ke rumah ibu majikan selama dua hari. Saat itu, Rabitah tiba-tiba diajak untuk melakukan cek kesehatan di sebuah rumah sakit di Qatar.

"Tidak masuk akal kalau dia tahu-tahu dibawa ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan sangat detail," kata Saleh.

Saleh memaparkan, menurut keterangan Rabitah waktu itu korban datang ke rumah sakit bersama adik majikan. Menjelang magrib dia sampai di salah satu rumah sakit di Qatar.

"Dan, pada saat itu, dia sudah diminta untuk puasa. Jadi ada kejanggalan bagi kami sebagai pemerhati, ada apa kok bisa tahu-tahu diminta untuk berpuasa," ungkap Saleh.

Seharusnya, kata Saleh, jika akan dilakukan tindakan operasi harus ada cek awal. Tetapi tidak demikian dengan Rabitah. Bahkan Rabitah tidak diberi tahu sakit apa dan tidak diberi tahu akan dilakukan operasi.

Baca juga: Migrant Care Duga Ada Keterlibatan Jaringan Internasional dalam Kasus Sri Rabitah

Saat itu, Rabitah tidak ingat berapa lama dia tidak sadarkan diri. Selain itu, Rabitah juga tidak diberi tahu ada selang di dalam tubuhnya. Padahal menurut dokter, selang tersebut harus dikeluarkan maksimal 3 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com