Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pelaku Pelecehan Siswinya Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 01/03/2017, 18:53 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara akan menjerat Habibi (32), guru honor di salah satu SD Sebatik Barat, yang melakukan pencabulan terhadap 3 siswinya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, dari pemeriksaan 3 orang saksi, Habibi melakukan pelecehan kepada siswi kelas 1 dan kelas 3 yang berusia 6 dan 9 tahun.

"Baru 3 saksi yang kita periksa.Pasal yang kita kenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Rabu (1/3/2017).

Habibi sendiri mengaku tindakan itu dilakukan untuk memberi pelajaran kepada siswa yang dianggap malas dan tidak pandai. Ketiga siswa yang menjadi korban pencabulan dikarenakan tidak mengerjakan pekerjaan rumah.

"Alasan pelaku melakukan pencabulan untuk memberi pajaran kepada 3 siswi, agar menjadi pandai dan supaya tidak malas," kata Suparno.

Habibi diamankan Kepolisian Sektor Sebatik Barat pada Kamis (23 /2/2017) karena laporan orang tua siswa yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan gurunya.

Dalam menjalankan aksinya, guru wali kelas tersebut memangil siswi korban ke dalam ruang kelas setelah murid lain pulang. 

Diduga masih ada korban lain dari tindak pecehan seksual yang dilakukan guru honor di Sebatik tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com