Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penyiksa Istri karena Ditolak Berhubungan Badan Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 22/02/2017, 13:19 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada RP (27), pria yang menyiksa istrinya karena menolak berhubungan badan.

Dalam putusan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Seti Handoko, yang didampingi hakim anggota Agung K Nugroho dan Tony Yoga Saksana, memastikan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Anda punya tiga pilihan, boleh langsung menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Seti, Rabu (22/2/2017).

RP yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan warna merah tersebut mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim. Hakim memberi waktu terdakwa 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam kasus KDRT tersebut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman penjara 3,5 tahun atas terdakwa.

"Kita masih pikir pikir juga," ujar Ari Prasetya.

RP terbukti menyiksa istrinya, NR, dengan cara meneteskan lilin panas pada lengan, kaki, kepala, dan leher korban pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku juga mengancam membunuh korban dengan badik.

Pelaku berdalih melakukan itu karena korban menolak setiap diajak berhubungan intim.

Adapun korban menolak karena suaminya selalu marah-marah tanpa alasan jelas.

Sebelum menyiksa korban, pelaku sempat marah pada adik korban yang membanting piring saat pelaku dan korban cekcok di dalam kamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com