Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Jalan Tol Semarang-Batang Marah atas Putusan MA

Kompas.com - 08/02/2017, 21:55 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Seratusan warga Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kenda,l Jawa Tengah, marah di Balai Desa Wungurejo, Rabu (8/2/2017) sore.

Mereka tidak bisa menerima putusan kasasi Mahkamah Agung, yang disampaikan oleh panitera Pengadilan Negeri Kendal.

Putusan MA tersebut memenangkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk proyek jalan tol Semarang-Batang yang dinilai merugikan warga.

Warga Wungurejo, Triyono, berpendapat bahwa MA memberikan putusan tanpa memakai penilaian pembanding, termasuk putusan PN Kendal yang memenangkan gugatan mereka sebelumnya.

"Jelas dalam Pengadilan Negeri Kendal sudah terbukti apprasial tidak obyektif dalam menilai sehingga kita dimenangkan," kataTriyono.

Menurut dia, tim apprasial sebelumnya sudah menaksir harga tanah warga yang terkena proyek tol Semarang-Batang dengan harga Rp 220.000 per meter persegi.

Warga tidak setuju dengan harga itu dan mengajukan banding ke PN Kendal.

"Pengadilan Negeri (Kendal) kemudian memutuskan harga ganti rugi tanah kami yang terkena proyek tol per meternya Rp 350.000," ujarnya.

Karena tidak terima dengan putusan MA itu, ada warga yang melampiaskan kemarahan mereka dengan membanting kursi.

Panitera PN Kendal, Sudi, mengatakan bahwa dirinya hanya menyampaikan putusan MA. Terkait besarnya ganti rugi seusai putusan MA, ia menyebut hal itu bukan menjadi kewenangannya.

Panitera hanya membacakan putusan kasasi menolak permohonan gugatan warga dan membatalkan putusan PN Kendal.

"Kami di sini hanya menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung. Terkait besaran nilai ganti rugi, kami tidak bisa memutuskan atau mengubah keputusan tersebut," kata Sudi.

Ketua tim pembebasan jalan tol Semarang-Batang wilayah Kendal, Hery Faturahman, mengatakan bahwa warga bisa melakukan upaya hukum lagi atas putusan tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal tersebut menyatakan bahwa pengadilan tetap membuka pintu bagi warga untuk mencari keadilan.

"Silakan warga kembali menempuh jalur hukum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com