Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Kasih Pinjaman karena Diimingi Bunga Rp 400 Juta dalam Seminggu"

Kompas.com - 01/02/2017, 19:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan calon Wali Kota Medan 2015, Ramadhan Pohan dan Linda Hora Panjaitan alias Linda (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, saksi pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar yang meminjamkan uangnya sebanyak Rp 4,5 miliar mengatakan, memberikan uang kepada Linda sehari sebelum pencoblosan Pilkada Medan yakni pada 8 Desember 2015.

"Saya bawa uang Rp 500 juta dari rumah. Lalu ke Bank Mandiri S Parman ambil uang Rp 500 juta. Untuk mencairkan Rp 3,5 lagi, Kepala Cabang Bank Mandiri S Parman bernama Citra Panjaitan menganjurkan saya menarik uang di Bank Mandiri cabang Imam Bonjol. Penarikkan uang tidak melalui teller karena sudah sore dan bank sudah tutup," kata Hanry.

"Uang itu diterima Linda dan kuitansi ditandatanganinya, enggak ada tanda tangan Ramadhan di situ. Saya kasih pinjaman uang karena diimingi bunga uang sebesar Rp 400 juta dalam seminggu jangka waktu pinjaman," tambahnya.

Sementara ibu Hanry, Rotua Hotnida Simanjuntak yang kehilangan uang sebanyak Rp 10,8 miliar dalam kasus yang sama menyebutkan, Linda dan Ramadhan menemuinya di rumah untuk meminjam uang keperluan kampanye.

Namun sama seperti Hanry, dia pun memberikan uang Linda, bukan kepada Ramadhan. Rotua juga mau meminjamkan uangnya karena dijanjikan bunga uang sebesar tiga persen dari jumlah uang yang dipinjamkan.

"Linda bilang ke saya, uang bantuan dari Jakarta belum masuk jadi pinjam uang saya dulu. Kalau uang bantuan tidak masuk sampai waktu pengembalian uang, maka Ramadhan akan menjual rumahnya yang di Jakarta. Dia menunjukkan fotocopy laporan kekayaan Ramadhan ke KPK sama saya. Belakangan, saya baru tahu kalau rumah yang akan dijual bukan punya Ramadhan," kata Rotua.

Saat dimintai pendapatnya terkait keterangan kedua saksi oleh hakim, Ramadhan mengatakan Linda bukanlah tim suksesnya.

"Nama Linda tidak ada di SK tim sukses. Saya tidak ada menerima uang yang dituduhkan itu sepeser pun. Saya tidak ada pinjam-meminjam apalagi pakai bunga, bisa dicek. Kenapa saksi memberikan uang begitu banyak kepada Linda, sedangkan Linda bukan tim sukses," ucap Ramadhan.

"Saya tahu ada transaksi uang miliaran rupiah antara saksi dan Linda dari penyidik polisi. Saya tidak pernah menandatangani kuitansi apa pun. Data-data kekayaan di KPK itu juga tidak benar. Kami juga tidak pernah berpikir menjual rumah untuk kampanye," tambahnya.

Sidang yang diketuai Hakim Djaniko MH Girsang dan jaksa penuntut umum (JPU) Debora Sabarita Siahaan dan Emmy berlangsung hingga sore hari.

Terlihat puluhan massa Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara (DPP Sakti Sumut) menggelar aksi tutup mulut pakai masker, menutup telinga dengan kapas, dan menutup mata menggunakan plastik hitam. Massa mengenakan kaos putih bertuliskan 'Kaya Miskin Pejabat Rakyat Semua Sama di Mata Hukum'.

Tongam Freddy Siregar, Ketua LSM Sakti-Sumut mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai gambaran sistem peradilan di Indonesia saat ini.

“Kami tutup mata, telinga dan mulut karena hukum kita sudah tuli, buta dan tidak bisa melihat kebenaran dan keadilan. Kami akan terus mengawal persidangan ini," katanya.

Dia menambahkan, pada persidangan pekan depan mereka akan berpenampilan unik untuk menyindir penegak hukum Indonesia.

Seperti diberitakan, jaksa mendakwa Ramadhan dan Linda telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Subsidernya, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com