Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pecat Tenaga Magang yang Diangkat Tanpa Sepengetahuannya

Kompas.com - 31/01/2017, 15:22 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memecat seluruh tenaga magang yang diangkat oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Tantri, sapaan Puput, memerintahkan kepada semua kepala (SKPD) dan camat untuk memberhentikan seluruh tenaga magang atau sukwan yang diangkat oleh kepala SKPD atau camat.

Perintah tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M Nawi.

Dalam surat itu, para kepala SKPD dan camat diberi tenggat waktu enam bulan sejak surat diterima untuk melaksanakan perintah tersebut.

Kepala SKPD yang tidak melaksanakan atau mematuhi akan dikenai sanksi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga berisi larangan mengangkat tenaga serupa karena hal itu bukan kewenangan SKPD.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberhentian itu dilatarbelakangi oleh banyaknya tenaga magang di SKPD yang diangkat dengan surat keputusan kepala SKPD masing-masing.

Kepada Kompas.com, Tantri mengaku berat mengambil keputusan tersebut, tetapi ia harus menaati peraturan. Apalagi, status mereka semi ilegal, karena diangkat di luar sepengetahuan bupati.

"Gaji atau honor mereka bukan dari APBD. Tugas saya mengurai permasalahan, termasuk tenaga magang ini," kata dia, Selasa (31/1/2017).

Ia mengatakan, sebanyak 62 sukwan di RSUD Waluyo Jati telah diberhentikan per 31 Desember 2016.

"Saya tidak hanya memecat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saya perintahkan membentuk tim independen untuk menggelar rekrutmen kembali karen RSUD kekurangan personel,” katanya.

Ia mengatakan, pemecatan itu juga didasari oleh keinginan untuk memberi kesempatan bagi pegawai tidak tetap yang ingin menjadi pegawai negeri sipil.

Lagi pula, para sukwan itu hanya mendapat honor ratusan ribu rupiah. Jika nantinya mendapatkan status yang lebih jelas, para sukwan itu dapat memperoleh pendapatan lebih baik.

"Saya sadar ini kebijakan tidak populis, tapi risiko ini harus saya ambil. Jika ini dibiarkan, bisa jadi GTT (guru tidak tetap) yang berjumlah ribuan menuntut diangkat PNS dan menuntut SK bupati. Di Dispendik saja, ada 2.041 GTT. Itu yang terdata, yang belum terdata masih banyak," ujarnya.

Tantri mengatakan tidak tahu kapan kepala SKPD atau camat mengangkat sukwan sendiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com