Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Bantah Islah dengan Rizieq Shihab dalam Kasus "Sampurasun"

Kompas.com - 30/01/2017, 13:26 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Koordinator tim advokasi Kaprabuan Sumedang Larang, Kamaludin, membantah pernah melakukan islah dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pada 2015, Otong Hasan selaku Prabu Sumedang Larang atau pemangku masyarakat lingkungan hukum adat Priangan melaporkan Rizieq atas ucapannya yang mengganti salam khas warga Sunda sampurasun menjadi "campur racun".

(Baca juga Pelesetkan Salam Sampurasun, Rizieq Syihab Dilaporkan ke Polisi)

"Kami tidak pernah islah dan ini bukan kasus baru. Kami sudah lama melaporkannya," kata Kamaludin kepada Kompas.com di Bandung, Senin (30/1/2017).

Seusai melaporkan Rizieq, pelapor sudah mengikuti proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada 15 Maret 2016, Otong menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Surat tersebut memberitahukan pelimpahan kasus dari Reserse Kriminal Khusus ke Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Belum lama ini, Kepala Polda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan menyatakan bahwa kasus ini pernah ditutup karena sudah diselesaikan secara adat. Saat ini Polda mendalami kembali kasus itu karena banyak yang melaporkan kasus itu kepada polisi.

(Baca juga Polda Jabar Buka Kembali Laporan Soal Sampurasun)

"Ini bukan perkara baru dan sampai sekarang tidak ada islah," kata dia.

Pekan ini, pelapor akan ke Polda Jabar untuk BAP tambahan. "Waktunya nunggu panggilan dari penyidik. Dua orang saksi dari pelapor yang akan mengikuti BAP," ujar Kamaludin.

Terbuka untuk islah

Kamaludin menjelaskan, pihaknya terbuka untuk islah asalkan Rizieq minta maaf kepada warga Sunda. Ia menilai bahwa selama ini Rizieq hanya melakukan klarifikasi yang terkesan membela diri di media.

"(Rizieq) tinggal minta maaf ke masyarakat Sunda di media, bukan hanya pembelaan diri," kata dia.

Kamaludin menjelaskan bahwa dalam pembelaannya, Rizieq menyampaikan ucapannya ditujukan pada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Namun, ia menyatakan bahwa kata sampurasun bukanlah milik Dedi, melainkan masyarakat Sunda.

Karena itu, ia berharap Rizieq meminta maaf dan pihaknya akan membuka tangan lebar-lebar untuk memaafkan.

Namun, kasus yang dilaporkannya tetap akan berjalan sebab itu kasus pidana.

"Ada pihak yang melaporkan Rizieq dengan UU ITE untuk kasus sampurasun ini. Tapi kami melaporkannya karena pidana, Pasal 156 (KUHP)," ucapnya.

Saat ini, Kamaludin menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com