Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolak Pabrik Semen Rembang Sebut Keputusan Ganjar Kelabui Putusan MA

Kompas.com - 17/01/2017, 19:50 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga penolak pabrik semen di Rembang menilai bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum warga Rembang penolak pabrik semen, Isnur Muhammad, mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan seolah-olah agar Ganjar menaati putusan MA atas peninjauan kembali perkara tersebut.

Menurut Isnur, keputusan itu justru sebagai bentuk pembangkangan hukum. Ia menyoroti salah satu keputusan tersebut, di mana Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

(Baca juga Ganjar Pranowo Cabut Izin Penambangan Semen di Rembang)

Isnur menyebutkan, putusan MA atas PK gugatan izin lingkungan pembangunan pabrik semen itu tidak memerintahkan adanya perbaikan dokumen amdal. MA dengan tegas membatalkan dan memerintahkan mencabut izin lingkungan pabrik semen tersebut.

"Ada pengelabuan, seolah-olah diperintah mencabut yang A, kemudian bikin yang B," kata Isnur di Semarang, Selasa (17/1/2017).

Ia menilai bahwa keputusan Ganjar tersebut didasarkan atas pertimbangan hakim yang menyatakan perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap izin lingkungan tersebut. Padahal, kata dia, MA tidak memerintahkan perbaikan dokumen.

"Gubernur secara serampangan mencuplik pertimbangan hakim dan hanya mengambil bagian proseduralnya saja," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tersebut.

(Baca juga Polemik Pabrik Semen, Ganjar Tegaskan Sudah Laksanakan Perintah Hakim)

Pada Senin (16/1/2017) kemarin, Ganjar menyatakan mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali MA.

"Menyatakan batal dan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang," kata Ganjar.

Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Pada poin kedua, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum amdal dan RKL-RPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com