SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI) di Kabupaten Rembang.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
Penerbitan SK ini sekaligus mencabut SK Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.
"Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut," kata Ganjar dalam jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam.
Menurut Ganjar, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Putusan MA itu mensyaratkan beberapa hal, di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
"Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau nggak bisa memenuhi putusan PK maka nggak bisa beroperasi. Maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK," ujar Ganjar.
Sesuai putusan MA, Ganjar harus memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan). Komisi penilai Amdal Provinsi Jateng juga harus menilai dokumen itu.
Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung dari PT SI. Namun, selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.
"Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri. Dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik)," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.