Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gunung Kidul Tahan 11 Mantan Anggota DPRD

Kompas.com - 17/01/2017, 17:16 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Gunung Kidul menahan 11 mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Penahanan ini dilakukan setelah penolakan dilakukan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi tunjangan anggota Dewan dari APBD 2003/2004 yang merugikan negara sebesar Rp 3,05 miliar.

"Putusan kasasi dari Makamah Agung sudah kami terima," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul M Fauzan, Selasa (17/1/2017).

Fauzan menuturkan, berdasarkan keputusan, ada 14 orang yang akan ditahan. Namun, dua orang sudah meninggal dunia, dan satu orang sedang sakit.

"Semua 14 orang, tetapi satu orang sakit dan ada bukti surat dari dokter. Dua orang meninggal dunia, dan ada bukti surat keterangan dari desa setempat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, eksekusi penahanan dilakukan sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung. Mereka akan menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan dan dipotong masa tahanan kota.

"Eksekusi ini menindaklanjuti keputusan kasasi Makamah Agung, vonis tidak berubah sampai tingkat kasasi," tandasnya.

Menurut dia, untuk eksekusi, 19 mantan anggota DPRD Gunung Kidul lainnya masih menunggu keputusan kasasi dari MA.

"Ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta. Untuk beberapa orang sisanya, kami masih menunggu keputusan," ucapnya.

Kasus korupsi dana tunjangan anggota Dewan DPRD Gunung Kidul periode 1999-2004 yang merugikan negara sebesar Rp 3,05 miliar menyeret 33 anggota Dewan sebagai tersangka.

Di pengadilan tipikor, ke-33 anggota Dewan ini diputuskan bersalah pada 3 Mei 2013, dan divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com