Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penganiaya Pelajar hingga Tewas Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/01/2017, 18:33 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan salah satu siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardianto, meninggal dunia.

Dua pelaku, KM dan EFD, divonis 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa PRP dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Terdakwa RPS, SL, DWP, MGR, NAS, AD, dan DDW masing-masing divonis tiga tahun penjara. 

Di dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Jumat (13/1/2017), majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo memvonis 10 terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai dari 3 tahun hingga paling 5 tahun penjara.

Majelis hakim menggunakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat para terdakwa.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB di Ruang Pengadilan Anak lantai 2 dengan menghadirkan 10 terdakwa. Jalannya sidang pun dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Ketua Majelis Hakim Subagyo dalam pembacaan vonisnya mengatakan kesepuluh terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Menempatkan, membiarkan dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," ujar Subagyo.

"Menetapkan para anak menjalani pelatihan kerja masing-masing tiga bulan. Diperintahkan para anak tetap dalam tahanan," tandasnya.

Majelis hakim dalam pembacaan vonis menyampaikan barang bukti berupa sebuah celurit dengan gagang kayu warna hitam serta lima sepeda motor dikembalikan kepada anak melalui orangtua atau walinya.

Majelis hakim juga menyatakan merampas dua buah gawai yang sebelumnya sebagai barang bukti.

"Menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa yang masing-masing Rp 5.000," tuturnya.

Pengacara terdakwa, Pranowo, mengaku masih akan mempertimbangkan hasil dari vonis majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Hanya saja, vonis yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan rekomendasi Bapas, bahwa terdakwa dilakukan rehabilitasi," tegasnya.

Setelah sidang situasi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sempat memanas. Pengunjung sidang meneriaki para terdakwa yang berjalan keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Saat di luar pun, beberapa pengunjung sidang berupaya mengadang mobil yang digunakan para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com