Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tawarkan" Temannya di Facebook, Pemandu Lagu Diringkus Polisi

Kompas.com - 10/01/2017, 22:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pelaku kriminal kadang tidak sadar bahwa yang dilakukannya melanggar hukum. Di Surabaya, polisi menangkap seorang wanita yang menjual temannya sendiri via Facebook. Namun, RO (21) menolak disebut menjual temannya.

Warga Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, itu mengaku hanya mencarikan temannya pekerjaan.

"Saya hanya membantu teman, itu bukan pekerjaan saya," kata RO di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (10/1/2017).

Namun, menurut polisi, wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu freelance itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia menawarkan sejumlah rekannya di Facebook untuk aktivitas prostitusi.

Wanita tersebut mengunggah foto temannya dan menulis keterangan foto, "Mencari Bookingan".

Melalui Facebook, dia menawari temannya untuk sekali kencan dengan harga Rp 1 juta. Sementara itu, RO mendapatkan fee dari pemesannya sebesar Rp 500.000.

"Tidak hanya bukti aktivitas di media sosial, kami juga menangkap teman yang ditawarkan di media sosial saat beraktivitas di sebuah hotel di Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa. 

RO dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perkara tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com