Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadishub Lampung Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/01/2017, 17:52 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, divonis penjara selama tiga tahun dalam perkara korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II.

Selain dihukum pidana penjara, Albar juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," ujar hakim ketua Virzha Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2017).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menghukum Albar dengan pidana membayar uang pengganti. Majelis hakim menganggap Albar tidak menikmati uang kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Menurut hakim, yang menikmati uang kerugian negara tersebut adalah terdakwa lain, yakni Budi Rahmadi.

Putusan terhadap Albar ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara selama tujuh tahun.

Kasus korupsi pembersihan lahan ini terjadi pada Agustus-Desember 2014. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung memiliki paket pekerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan nilai pagu sebesar Rp 8,7 miliar.

PT Daksina Persada dengan kuasa direktur Budi memenangi lelang proyek tersebut. Namun, proses lelang itu dianggap tidak sah karena Budi bukan karyawan tetap perusahaan sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Karena Albar telah menitipkan pesan ke panitia pengadaan untuk memenangkan PT Daksina Persada, maka panitia memenangkan perusahaan itu.

Setelah itu, Albar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Budi.

Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume yang terpasang pada proyek land clearing. Pada saat pemeriksaan progres fisik, disebutkan bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen. Faktanya, pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen.

Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi dan Albar membuat laporan akhir pekerjaan seakan-akan pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru telah selesai sepenuhnya.

Jaksa menyatakan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, yaitu terdapat kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.

Rangkaian perbuatan itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar. (Wakos Gautama/Tribun Lampung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com