Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Eksekusi di Kampung Bugis Denpasar Tetap Bertahan

Kompas.com - 06/01/2017, 12:53 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga yang menetap di lahan sengketa di Kampung Bugis Serangan, Denpasar Selatan, Bali, masih bertahan di lokasi tersebut meski pengadilan telah mengeksekusi lahan itu.

Mereka hidup dengan bantuan makanan, air bersih, dan kesehatan dari pemerintah setempat dan sejumlah pihak.

"Bantuan dari pemerintah ini kan sudah kelihatan. Dampak dari eksekusi ini harus dipikirkan ke depannya," kata Kepala Lingkungan Kampung Bugis Muhadi, Jumat (6/1/2017).

Menurut Muhadi, anak-anak di sana kehilangan baju dan peralatan sekolah. Mereka berjuang mengatasi trauma setelah melihat langsung rumahnya digusur.

(Baca juga Amankan Eksekusi Tanah di Denpasar, Seorang Polisi Kena Panah)

"Kita semua trauma. Cuma kita bagaimana caranya mengurangi beban masyarakat kami untuk mengatasi trauma ini," kata dia.

Eksekusi lahan di Kampung Bugis itu dilakukan pada Selasa (3/1/2017). Warga terdampak eksekusi lahan belum bisa bekerja dengan normal dan memilih bertahan di lahan sengketa tersebut.

Mereka menunggu kepastian dari pemerintah untuk direlokasi ke tempat yang layak.

Saat ini bantuan dari Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat sudah dikirimkan di lapangan tak jauh dari lokasi tersebut. Tenda dan personel juga disiagakan di sana.

Sengketa lahan ini melalui proses hukum panjang yang dimulai dari sengketa 36 keluarga atas lahan seluas 9.400 meter persegi.

Pengadilan setempat memutuskan tanah itu milik Maisarah atas warisan almarhum Abdul Kadir yang membeli kepada warga bernama Asikin yang merupakan waris dari Abdur Rahman pada 1957.

Keluarga Abdur Rahman sempat menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar pada 1974 dan mengajukan banding pada 1975, tetapi selalu kalah.

Ke-36 warga menggunggat Maisarah yang telah melakukan sertifikasi tanah tersebut pada 1992.

Gugatan warga sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kasus ini kembali dimenangkan oleh Maisarah selaku tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com