Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Saksi Diperiksa Polda Papua soal Kasus Korupsi Bupati Biak Numfor

Kompas.com - 04/01/2017, 15:31 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Pemda Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 84 miliar.

Dalam kasus ini, Bupati Biak Numfor Thomas Ondi (TO) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu (4/1/2017).

Ahmad mengatakan, 18 saksi terdiri atas 15 orang pegawai negeri sipil di sejumlah instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta tiga saksi lainnya dari Bank Papua.

“Sebelum pemeriksaan 18 saksi ini, kami juga telah memeriksa TO selaku saksi beserta dua orang lainnya sebagai konsultan keuangan,” kata Ahmad.

Ia menuturkan, TO ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan APBD senilai Rp 84 miliar ketika menjabat sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Mamberamo Raya.

“Dari temuan penyidik, tersangka memindahkan dana dari APBD ke rekening pribadinya sejak 28 Desember 2012. Dana yang dipindahkan meliputi dana hibah, dana alokasi umum, dan sejumlah anggaran lainnya,” tutur Ahmad.

Ia pun menyatakan, tersangka dijerat Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini belum ada upaya paksa untuk pemeriksaan atau penahanan tersangka. Sebab, kami masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo,” tambah Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com