Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Anaknya yang Kabur, Orangtua Terancam Dipenjara

Kompas.com - 28/12/2016, 13:03 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dika Permana (18) dan Dani Mukti (26), dua penjahat jalanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Ujungberung pada tanggal 24 Desember 2016 lalu berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (28/12/2016) pagi di Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Selama masa pelarian di Garut, salah satu tersangka diketahui bersembunyi di rumah orangtuanya.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, keluarga yang ikut menyembunyikan buronan bakal kena sanksi pidana. 

"Ada beberapa pihak yang ikut membantu akan kita proses sesuai Pasal 221 KUHP. Yang membantu melarikan diri tahanan saat disidik, maka ancaman pidana (kurungan penjara)  sembilan bulan," kata Hendro, saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (28/12/2016). 

Seorang tahanan kabur lainnya yakni Ahmad Fadil Sinurat (20) masih dalam pencarian petugas alias buron. Hendro mengatakan, anak buahnya sudah mengetahui keberadaan Ahmad Fadil Sinurat dan segera melakukan penangkapan.

"Saya peringatkan satu orang lagi yaitu Ahmad Fadil Sinurat untuk menyerahkan diri, kalau tidak kita akan lakukan penangkapan," katanya.

Ahmad Fadil Sinurat, kata Hendro, adalah otak dalam pelarian tersebut.  "Mereka melarikan diri dengan cara melompat dari tembok belakang polsek setelah menganiaya petugas (jaga)," bebernya.

Ancaman hukuman untuk ketiga Dika, Dani, dan Ahmad Fadil dipastikan bertambah dari ancaman hukuman sebelum melarikan diri. Ketiganya menganiaya Bripka Sugeng Riyadi, salah satu anggota Polsek Ujungberung yang saat itu mendapat jatah jaga. Mereka dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.

"Saat kejadian, semua berperan melakukan (penganiaayaan). Pasal yang dikenakan adalah 170 KUH Pidana dengn tuduhan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian hingga mengalami luka berat," ucapnya.

Sementara itu, kondisi kesehatan Bripka Sugeng Riyadi pasca pengniayaan sudah mulai membaik. Meski demikian, Bripkaa Sugeng belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sudah bisa bercerita, makan, tapi belum bisa di BAP karena masih mengalami luka berat ," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com