Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Pil Koplo untuk Pelajar Ditangkap di Yogyakarta

Kompas.com - 20/12/2016, 22:39 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku dan menyita ribuan pil koplo yang akan dijual kepada para pelajar.

"Ada dua orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar pil koplo yang berhasil kita amankan. Mereka berinisial BK dan SP," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sugeng Riyadi, Selasa ( 20/12/2016).

BK (37) diamankan di Banguntapan, Bantul. Adapun SP (29) diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, saat Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kapolresta Yogyakarta dan jajaran Reskrim serta Resnarkoba.

"Dari tangan BK kita amankan sebanyak 1.400 butir pil Yarindo dan 1200 pil Hexymer. Dari tangan SP diamankan barang bukti 83 butir pil nitrazepam," kata Sugeng.

Selain dikonsumsi sendiri, pil tersebut juga diedarkan oleh pelaku ke seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Sasarannya adalah para pelajar, baik SMP maupun SMA.

Menurut Sugeng, penggunaan pil itu dapat membuat orang menjadi berani dan bersemangat. Ia belum dapat memastikan apakah pil itu memicu aksi kekerasan oleh pelajar akhir-akhir ini.

BK dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun SP dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com