Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 6 Tahun, Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Duduki Ranking 1 di Sumut

Kompas.com - 09/12/2016, 22:03 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanda merah untuk Sumatera Utara, namun praktik korupsi terus terjadi. Berulangnya permasalahan korupsi di Sumut tidak lain karena di provinsi ini begitu kuat intervensi dalam hal perencanaan kegiatan dan penganggaran.

Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta bantuan dana hibah dan sosial adalah lahan basah dikorupsi.

Koordinator Divisi Monitoring Korporasi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) David Jaka Handara mengatakan, dari banyaknya kasus korupsi yang terungkap, PBJ menduduki ranking satu mulai 2011 hingga 2016.

Sebanyak 367 perkara PBJ disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diikuti dengan perkara non-PBJ sebanyak 175 perkara.

Di urutan kedua, sektor pendapatan sebanyak 45 perkara, 10 perkara merupakan kasus suap atau gratifikasi, dan terakhir diikuti sektor pelayanan umum sebanyak tujuh perkara.

"Pengungkapan ini bukan karena hebatnya penegak hukum atau partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, tapi karena sektor belanja lebih mudah diawasi dari pada sektor pendapatan," kata David, Jumat (9/12/2016).

David mengatakan, angka dan peruntukan di sektor belanja sudah jelas dan tercantum dalam APBD sehingga mudah ditelusuri.

Berbeda dari sektor pendapatan, angka tidak jelas dan sangat sulit menentukan angka pasti kerugian yang ditimbulkan.

Hal ini menjadi salah satu jalan "bermain" seperti terungkap dalam kasus Pansus Pendapatan Asli Daerah Sumut.

Menurut David, kerugian negara atau daerah akibat korupsi di sektor PBJ selama kurun waktu 2011-2016 semester satu cukup fantastis, yakni lebih dari Rp 359 miliar.

Adapun kerugian dari sektor non PBJ lebih dari Rp 343 miliar, di sektor pendapatan Rp 163 miliar lebih dan di sektor pelayanan publik Rp 9,9 miliar.

"Total kerugian akibat tindak pidana korupsi dari empat sektor ini selama enam tahun terakhir adalah Rp 876 miliar lebih. Jumlah ini merupakan nilai riil kerugian yang diakibatkan korupsi," kata dia.

Adapun jumlah potensial kerugian keuangan negara akibat kasus-kasus korupsi di empat sektor tersebut adalah sebesar Rp 5,4 triliun lebih.

Nilai ini menjadi sangat besar akibat kerugian rilil yang timbul dari kasus korupsi berdampak secara langsung pada kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Sektor-sektor teratas yang paling terdampak akibat korupsi PBJ sepanjang 2011-2016 adalah pekerjaan umum sebanyak 27 kasus dengan total kerugian Rp 136 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com