Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Takut Dipidana jika Salah Hapus Pemilih Ganda

Kompas.com - 08/12/2016, 21:00 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fahrurrozi mengatakan, komisioner KPU tingkat kabupaten dan kota khawatir untuk mencoret daftar nama pemilih ganda.

Komisioner KPU takut akan ancaman hukum pidana bila salah menghapus pemilih yang dicurigai memiliki ganda pada daftar pemilih tetap (DPT).

"Pemilih ganda bisa saja karena NIK-nya sama, sementara orangnya berbeda. Jika dicoret salah satu, kemudian menuntut (jalur hukum), ini yang ditakutkan komisioner," kata Fahrurrozi kepada Kompas.com seusai rapat pleno penetapan DPT Bangka Belitung, Kamis (8/12/2016). 

Meski demikian, validasi dan verifikasi data sangat diperlukan. Dalam hal ini, penetapan DPT berada di wilayah KPU kabupaten dan kota. Adapun KPU provinsi bertugas melakukan rekapitulasi.

Jumlah pemilih tetap dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017 tercatat sebanyak 915.853 pemilih.

Badan Pengawas Pemilu setempat menemukan ada 3.052 pemilih ganda. Atas temuan itu, komisioner KPU akhirnya menetapkan skors sidang selama 30 menit.

Saat masa skors, panitia data dari kabupaten dan kota kembali melakukan validasi terkait dugaan pemilih ganda.

Hasilnya, dinyatakan bahwa daftar pemilih ganda yang diterima Bawaslu telah diverifikasi ulang saat rapat pleno di tingkat kabupaten/kota.

KPU mengakui adanya potensi perubahan data karena ada warga yang meninggal dunia atau warga yang cukup umur saat pemilihan dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com