Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Tak Ada Bantuan Hukum untuk Bupati Nganjuk

Kompas.com - 07/12/2016, 11:29 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - DPD PDI-P Jawa Timur tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

PDI-P menyerahkan penanganan hukum atas kadernya itu kepada KPK.

"Sesuai arahan DPP, kami tidak akan memberikan advokasi hukum kepada siapapun karder partai baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan asusila," kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Timur, Sri Untari, Rabu (7/12/2016).

Bahkan, menurut dia, posisi Taufiqurrahman sebagai ketua DPC PDIP Nganjuk akan segera diganti dengan pelaksana tugas (plt).

"Kami segera menggelar rapat khusus untuk menunjuk plt ketua DPC Nganjuk, ini agar roda organisasi tetap berjalan," tambahnya.

Awal pekan lalu, KPK resmi menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Dia diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

Lima proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

(Baca juga: Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk Terkait Korupsi 5 Proyek)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com