Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Kain Batik, Bupati Nganjuk Disebut Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 09/09/2016, 07:10 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman, disebut menerima uang Rp 500 juta dari korupsi pengadaan kain batik dari APBD 2015.

Dia juga disebut jaksa memiliki inisiatif pengadaan barang senilai lebih dari Rp 6 miliar itu.

Fakta itu diungkap jaksa Kejari Nganjuk Eko Baroto dalam dakwaannya di sidang perdana kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, Kamis (8/9/2016).

Dalam perkara tersebut, mantan Sekda Nganjuk, Masduqi, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Saat itu, selaku Sekda, dia otomatis menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan mendapatkan uang Rp 20 juta dari pembagian hasil korupsi.

"Bupati Nganjuk memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku kepala Bappeda yang juga sebagai sekretaris TAPD agar menyisipkan anggaran belanja kain batik ke dalam APBD 2015," kata Eko.

Berdasarkan perintah Bupati, maka terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6,2 miliar dalam APBD 2015, serta mendapat pengesahan DPRD Nganjuk.

Dalam kasus tersebut, juga duduk sebagai terdakwa, Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera, pihak yang melaksanakan pengadaan. 

Dari nilai kontrak sebesar Rp 6 miliar lebih, sekitar Rp 3,2 miliar diduga dibagi-bagi untuk rekanan dan pejabat.

Mursid Murdiantoro, kuasa hukum terdakwa Masduqi, berjanji akan membeberkan bukti dalam sidang selanjutnya bahwa kliennya hanyalah korban.

"Kita sudah punya buktinya, nanti saya beber di sidang selanjutnya," jelas Mursid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com