Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Cacar Air, Terdakwa Kasus Korupsi Bank Sumut Batal Disidang

Kompas.com - 05/12/2016, 20:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi, M Jefri Sitindaon, terserang cacar air atau campak.

Akibatnya, persidangan mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut ini ditunda danakan dikembali digelar pada Kamis (15/12/2016) mendatang.

Penundaan sidang disampaikan hakim ketua majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Achmad Sayuti, Senin (5/12/2106).

"Terdakwa sedang tidak sehat, sidangnya kita tunda," kata Sayuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen juga membenarkan sakitnya terdakwa. Padahal, pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli akuntan publik dari Semarang.

"Terdakwa sakit cacar air sejak Sabtu lalu. Karena persidangannya ditunda, kita pun akan memanggil kembali ketiga saksi ahli untuk dimintai keterangannya Kamis nanti," kata Netty.

Sementara itu, penasihat hukum Bank Sumut, Julisman mengatakan, sesuai arahan majelis hakim, kliennya tidak bisa dipaksakan mengikuti persidangan karena kondisinya yang memperihatinkan.

"Terdakwa tadi juga drop, kita bawa ke RS Malahayati. Ada surat dokternya," ucap Julisman. 

Korupsi bermula dari pengadaan mobil dinas Bank Sumut hingga sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional seharga Rp 21 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com