Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar 17 Kilogram Sabu Ditangkap, Salah Satunya Anggota TNI

Kompas.com - 01/12/2016, 17:58 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Satu di antaranya berstatus anggota TNI Angkatan Darat.

Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Armensyah Thai, mengatakan ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi dan transfer barang di sebuah mesjid Raya Gedong Pasee, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Sumadera, Aceh Utara, Minggu (27/11/2016).

Dalam rilisnya di Markas BNNP Aceh, Kombes Pol Armensyah Thai, mengatakan dua pelaku dibekuk sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa dua tas berwarna hitam dan hijau berisi sabu seberat 17 kilogram.

Sabu dibungkus dengan menggunakan alumunium foil sebanyak 17 bal.

“Paket-paket sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dari Cina, masing-masing seberat 1 kilogram per bungkusnya. Dan diduga kuat memang sabu ini didatangkan dari China,” ucap Armensyah, Kamis (1/12/2016).

Dari pemeriksaan diketahui, sabu hendak diantarkan oleh tersangka U dan F kepada tersangka lainnya berinisial Z (43). Lalu, petugas langsung bergerak dan 30 menit kemudian petugas BNNP Aceh berhasil menangkap Z di Gampong Muara Dua Cunda, Kota Lhokseumawe di Kompleks Perumahan Bukit Bintang.

“Nah, satu di antara tersangka yang berinisial F adalah anggota TNI AD. Untuk proses hukum lebih lanjut, setelah diambil keterangan tersangka F langsung diantar ke Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, tersangka berinisial U berperan sebagai kurir dan sekaligus bertindak sebagai sopir mobil yang mengantarkan barang baram tersebut.

Praka F merupakan penerima barang yang akan diantarkan kepada tersangka Z yang ditangkap di lokasi terpisah. Barang-barang ini, lanjut Armensyah, selalu masuk dari jalur-jalur tikus pelayaran di Aceh.

“Jalur-jalur ini selalu menjadi jalur favorit bagi para penyelundup karena memang pengawasannya lemah, dan ini juga yang menjadi penyebab maraknya narkoba terutama sabu beredar di Aceh, dan Indonesia,” ucap Armen.

Tersangka Udin sebagai kurir dan sopir mobil dijerat dengan pasal 112, 114, 115 masing-masing ayat (2), subside pasal 132 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Ancam hukuman 6 tahun hingga seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar.

“Sedangkan tersangka F proses penyidikannya telah diserahkan pada penyidik Pomdam IM,” katanya.

Selain petugas, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk mengamankan jalur-jalur tikus di perairan Aceh ini, terutama para panglima laot, agar peredaran narkoba bisa dihentikan.

(Baca juga: Peredaran 17 Kilogram Sabu di Banda Aceh Digagalkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com