Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Hibahkan Pangan Sitaan untuk Warga Perbatasan

Kompas.com - 25/11/2016, 08:03 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghibahkan pangan sitaan dari penyelundup kepada warga di perbatasan. Hibah itu untuk mencegah kekurangan pangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada kekhawatiran pasokan pangan di perbatasan terganggu karena penyelundup ditangkap.

Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai rutin menghibahkan pangan sitaan dari penyelundup.

"Jika sudah memenuhi syarat keamanan pangan, kami hibahkan. Sudah berkali-kali kami lakukan," ujarnya di sela penutupan Patroli Terkoordinasi (Patkor) Kastima XXII antara Indonesia-Malaysia, Kamis (24/11/2016), di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan antara lain dilakukan selama Patroli Koordinasi Kastima XXII. Patroli terkoordinasi Indonesia-Malaysia itu menangkap 32 kapal penyelundup pada periode September dan November 2016.

(Baca juga Indonesia-Malaysia Tangkap 32 Kapal Penyelundup)

"Selama 22 tahun Patkor Kastima digelar, tahun ini tangkapan paling besar. Tahun lalu hanya 16 penindakan, sebelumnya 11 penindakan," ujar Heru.

Kapal-kapal itu antara lain mengangkut 147 ton bawang merah. Aneka barang dan komoditas lain juga disita dari kapal-kapal itu. Total nilai barang sitaan mencapai Rp 3,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau Parjiya menuturkan bahwa seluruh barang sitaan DJBC di Kepri jadi barang milik negara (BMN). Selain dilelang atau dimusnahkan, BMN dapat pula dihibahkan.

Hibah dapat mencegah barang-barang itu rusak karena tidak terawat selama disimpan di gudang. BMN yang dihibahkan terutama yang tidak dalam membahayakan dan dapat digunakan.

"Perlu izin dari Kementerian Keuangan karena ini milik negara. Secara rutin, kami menghibahkan aneka BMN kepada Pemprov Kepri dan lima kabupaten/kota lain di Kepri," tuturnya.

Barang yang paling kerap dihibahkan adalah bahan pangan. Penerima hibah bisa pemerintah daerah, dapat pula masyarakat.

"Silakan mengajukan permohonan ke DJBC, nanti akan dipilah mana yang lebih dulu menerima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com