Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Jabar Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Petani Desa Sukamulya

Kompas.com - 24/11/2016, 22:47 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Carsiman (44), Sunadi (45), dan Darni (66) tiga petani Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka. Kamis (24/11/2016) sore, ketiganya resmi keluar dari sel Mapolda Jabar setelah mendekam selama sepekan.

"Tadi siang kita tangguhkan sesuai permintaan dari keluarga," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis sore.

Dia mengatakan, ketiga tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.

Hal itu pula yang menjadi alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kemudian kita telaah bahwa korban ini kooperatif selama proses pemeriksaan jadi kita tangguhkan, tetapi kasus tetap bergulir," ucapnya.

Yusri mengaku belum bisa memastikan kapan proses hukum akan dilanjutkan. Dia mengatakan, lama tidaknya penundaaan penahanan bergantung pada proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Pada saat mau menyerahkan ke kejaksaan baru menyerahkan bersama-sama berkas dan tersangka. Nanti tugasnya kejaksaan apakah tetap ditangguhkan atau ditahan, begitu proses hukumnya," tambah Yusri.

"Kalau memang pemeriksaan di kita cepat, ya cepat juga masa penangguhan mereka, nanti kewenangan kejaksaan setelah itu," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com