Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Dapatkan Hak Kelola Hutan Negara

Kompas.com - 23/11/2016, 15:05 WIB

Penulis

JAMBI, KOMPAS — Setelah 20 tahun mengelola kawasan hutan negara tanpa legalitas, 595 keluarga petani yang ada di areal konsesi restorasi Hutan Harapan, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya memperoleh hak kelola resmi. Pengakuan negara atas keberadaan mereka menandai komitmen penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pemegang konsesi.

Hak kelola lahan bagi rakyat dalam setahun terakhir telah diberikan seluas 2.807 hektar dalam areal konsesi restorasi Hutan Harapan. Hutan ini dikelola PT Restorasi Ekosistem (Reki) seluas 98.000 hektar di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Dengan hak kelola itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka Soegiri menyatakan, keberadaan masyarakat dilindungi dalam Hutan Harapan. Dalam kondisi saat ini mereka telanjur menanam sawit, pemerintah menunggu hingga masa daur tanamnya berakhir.

Setelah itu, penanaman yang diizinkan berupa tanaman jenis kehutanan. "Penyelesaian konflik lahan ini didasari kesepahaman kedua belah pihak," ujarnya, Selasa (22/11/2016).

Sehari sebelumnya, 34 keluarga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Bungin Mandiri di kawasan Hutan Harapan menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan. Isinya, mereka dapat mengelola lahan seluas 153 hektar.

Dua kelompok lainnya telah terlebih dahulu memperoleh hak kelola serupa, yakni 171 keluarga dalam kelompok pimpinan Trimakno seluas 1.219 hektar dan 390 keluarga dalam kelompok Bathin IX seluas 1.435 hektar.

Presiden Direktur PT Reki Effendy Sumardja menyebutkan, pihaknya mengadakan skema kemitraan dengan kelompok tani tersebut. "Banyak manfaat untuk masyarakat, di antaranya ada peluang mengoptimalkan ruang kelola dan memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan secara lestari," katanya.

Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pemanfaatan kawasan hutan, pelatihan pengelolaan tanaman kehutanan dan tanaman kehidupan, serta bantuan lain. Melalui skema ini, prinsip hutan lestari dan masyarakat sejahtera terlaksana.

Dalam pengelolaannya, masyarakat mengacu pada konsep agroforest. Pada konsep ini, tanaman sawit dipertahankan dalam jangka waktu tertentu untuk diselingi dengan tanaman kehutanan.

Mahasiswa protes

Sementara itu, pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran areal hutan tanaman industri, PT Sumatera Riang Lestari, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, berlangsung ricuh. Saat Hakim Sorta Ria menyatakan menolak gugatan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, beberapa mahasiswa yang berada di ruangan sidang langsung berteriak menyebut hakim dan polisi lemah.

Teriakan itu sempat mengganggu pembacaan putusan sekejap, tetapi kemudian Sorta tetap melanjutkan pembacaan putusan sampai selesai. "Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Sorta menutup sidang.

Petugas keamanan Pengadilan Negeri Pekanbaru mencoba mengajak mahasiswa keluar dari ruangan, tetapi terlambat. Sebab, sebelumnya, saat hakim membacakan putusan, mahasiswa sudah membentangkan spanduk di ruang sidang. Spanduk itu berisi kata-kata "SP3 Segera Cabut. Ini Adalah Mandat Rakyat".

Pengacara Walhi Riau, Boy JE Sembiring, yang juga pengurus teras Walhi Riau, yang berada di ruangan sidang, ikut berdiri bersama mahasiswa di akhir sidang. Boy membuat pembelaan dengan mengatakan, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan protes atas hasil persidangan tersebut.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 November 2016, di halaman 24 dengan judul "Petani Dapatkan Hak Kelola Hutan Negara".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com