Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Diberhentikan

Kompas.com - 24/11/2016, 17:46 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, yang berstatus terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 resmi diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sejumlah fasilitas sebagai wakil wali kota pun dicabut seperti rumah dinas dan ajudan. Karena pemberhentian bersifat sementara, beberapa tunjangan masih diberikan, tapi hanya nilainya sebagian.

"Tapi kalau fasilitas yang melekat sebagai pejabat seperti rumah dinas dan ajudan dicabut," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Timur, Supriyanto, Kamis (24/11/2016).

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara.

"Kalau terkait tindak pidana korupsi, tanpa usulan DPRD," ucapnya.

Pemberhentian Suhadak, lanjut Supriyanto, sesuai usulan gubernur Jawa Timur berdasarkan status hukumnya sejak 1 September lalu. Mendagri lalu mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani 9 November.

"Namun surat itu berlaku sejak Suhadak berstatus terdakwa, yakni 1 September," ucapnya.

Pemberhentian akan bersifat tetap jika pada sidang nanti, Suhadak dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo Bukhori juga berstatus sama, yakni terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2009 sebesar Rp1,6 miliar. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

(Baca juga: Wali Kota Probolinggo Kaget Wakilnya Ditahan karena Dugaan Korupsi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com