Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 15 Kali Dilaporkan, Anggota Komplotan Begal Sadis Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2016, 12:38 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Rinto, warga Lempuing, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibekuk jajaran Satreskrim Polres OKI di Pulau Bangka, Selasa (22/11/2016).

Rinto adalah tersangka pencurian dengan kekerasan dan begal motor yang sudah dilaporkan sebanyak 15 kali.

Kapolres OKI AKBP Amazona mengatakan, Rinto termasuk begal sadis di wilayah hukum Ogan Komering Ilir karena tak segan melukai korbannya jika melawan saat hendak dirampok.

Rinto adalah salah satu dari lima pelaku lainnya. Dua di antaranya sudah tertangkap lebih dahulu.

Amazona menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain dari aksi kejahatan rinto dan komplotannya.

“Untuk polisi akan melakukan pendalaman terhadap tersangka Rinto,” katanya.

Dari Rinto, polisi menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya Rinto dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com