Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terisak, Erna Mengaku Telah Mencuri Ponsel

Kompas.com - 23/11/2016, 18:19 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Sambil terisak dan meneteskan air mata, Erna (30) mengakui telah mencuri handphone milik tetangganya, Harijanto, warga Perumahan Bumi Cerme Apsari Blok GG/4, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Erna beralasan, dirinya ingin memiliki barang namun tidak sanggup untuk membeli sendiri.

"Melihat handphone Oppo milik Harijanto yang tergeletak di meja depan ruang tamu rumahnya, saya yang waktu itu sedang bertamu, langsung tak pikir panjang lagi untuk memasukkannya dalam tas," tutur Erna sembari terisak di Polres Gresik, Rabu (23/11/2016).

"Baru pertama kali ini saya mencuri. Saya benar-benar kapok dan menyesal sekali," lanjutnya.

Erna sendiri sehari-hari sebenarnya berprofesi sebagai sales marketing, di salah satu dealer sepeda motor yang ada di Gresik. Ia pun menolak anggapan sedang terhimpit kebutuhan ekonomi, dan lantas melakukan aksi nekat tersebut.

Meski Erna sendiri mengaku telah berstatus janda, dan memiliki dua orang anak yang masih kecil-kecil untuk dihidupi. "Nggak, nggak... semua itu saya lakukan murni karena tertarik ingin handphone Oppo  itu saja," ucapnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, petugas Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan dua pelaku pencurian handphone, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Satu pelaku bernama Harianto (36) warga Kecamatan Semampir, Surabaya, yang sempat melakukan aksinya di halaman parkir Indomaret Jalan Jawa, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik.

Sedangkan seorang lagi, Taufik (31), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik, yang mencuri sebuah handphone bermerk Xiaomi Redmi Note 2 Prime, saat sang pemilik tengah asyik nongkrong di warung kopi.

"Ketiga kasus ini berbeda-beda TKP. Namun ketiganya adalah usaha keras dari anggota kami, dalam pengungkapan kasus pencurian handphone pada pekan kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo.

"Meski ada satu pelaku pencurian itu berjenis kelamin perempuan, kami tetap akan memperlakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya,

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku pencurian handphone tersebut dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com