BIMA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan razia tempat karaoke dan pusat perbelanjaan untuk menjaring pegawai negeri sipil (PNS). Namun di lokasi itu, petugas tidak menemukan PNS yang keluyuran saat jam kerja.
“Semua tempat yang menjadi sasaran sudah kami datangi, tapi tidak ada PNS yang keluyuran,” kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Bima, Abdurrahman, Rabu (23/11/2016).
Tak ingin pulang dengan tangan kosong, lanjut Abdurrahman, petugas kemudian menangkap tiga ekor kambing yang berkeliaran di pasar kaki lama yang terletak di jantung kota.
“Enggak dapat pegawai, ketemu kambing berkeliaran kami tangkap. Jumlahnya ada tiga ekor ternak yang ditangkap saat razia PNS di pasar kaki lima, kemudian kami angkut ke ke kantor untuk diamankan,” ujarnya.
Menurut dia, hewan tersebut baru diserahkan petugas setelah pemilik ternak membayar denda sebesar Rp 100.000 per ekor.
“Penertiban hewan ternak ini dilakukan agar tidak lagi berkeliaran di jalan dan pusat perkotaan. Termasuk mendukung kebersihan dan ketertiban umum. Hal sudah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2014,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.